Sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sangat penting. Namun selama ini, sertipikat yang berbentuk kertas rentan mengalami berbagai permasalahan seperti pencurian, pemalsuan oleh mafia tanah, kerusakan akibat kebakaran, serta proses pengurusannya yang menyebabkan antrian panjang di loket pelayanan pertanahan.
Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah inovatif dengan melakukan digitalisasi dan merampingkan berkas manual menjadi dokumen digital yang disebut sertipikat tanah elektronik (e-sertipikat).
Proses Alih Media ke E-Sertipikat
Dalam prosesnya, sertipikat analog (fisik) akan dialihkan menjadi e-sertipikat yang dilakukan di kantor pertanahan. Sertipikat analog akan diberikan stempel tanda alih media, kemudian diunggah sebagai dokumen digital (warkah). Sertipikat tanah analog masih berlaku selama belum dialihkan menjadi e-sertipikat. Masyarakat juga masih dapat memegang sertipikat analog yang sudah di-stempel tanda alih media.
Keamanan E-Sertipikat Terjamin
Kementerian ATR/BPN menjamin keamanan e-sertipikat. E-sertipikat asli akan dilengkapi tanda tangan elektronik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bisa dicek keasliannya melalui aplikasi seperti Adobe Acrobat dan BeSign. Untuk perorangan, e-sertipikat nantinya juga dapat diakses melalui brankas elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Kemudahan bagi Masyarakat
Bagi masyarakat yang kurang paham teknologi atau berada di daerah sulit akses sinyal, e-sertipikat dapat dicetak dengan menggunakan kertas khusus. Kantor Pertanahan setempat juga akan mendampingi seluruh proses migrasi dan memiliki akses terhadap e-sertipikat masyarakat.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik sertipikat dapat memperoleh informasi seperti berkas, detail sertipikat, plot dan lokasi bidang tanah, serta layanan pertanahan lainnya.
Tampilan E-Sertipikat
E-sertipikat hadir dalam dua format, yaitu berbentuk fisik dan dokumen elektronik. Seragam dalam satu bentuk dan warna, e-sertipikat yang tadinya terdiri dari beberapa lembar blanko akan menjadi satu lembar. E-sertipikat tersimpan dalam sistem elektronik dan memiliki salinan resmi berupa cetak secure paper yang hanya dapat dicetak di Kantor Pertanahan atas izin pemegang hak yang terverifikasi di aplikasi Sentuh Tanahku.
Setiap pemegang hak wajib terdaftar di akun Sentuh Tanahku untuk mendapat brankas elektronik guna menyimpan dokumen pertanahan secara digital.
Inovasi e-sertipikat dari Kementerian ATR/BPN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam pengelolaan data pertanahan, serta menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup